definisi sujud sahwi menurut para pakar fiqih adalah sujud yang dilakukan diakhir shalat (sebelum salam) atau setelah shalat (setelah salam) untuk menutup kekurangan disebabkan meninggalkan sebagian yang diperintahkan atau melakukan sebagian yang dilarang tanpa sengaja.
Sujud sahwi hukumnya wajib jika yang ditinggalkan adalah perkara yang wajib, dan sujud sahwi hukumnya sunnah jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah.
Secara umum sujud sahwi disyariatkan karena 3 sebab:
Akan tetapi para Ulama sepakat bahwa:
Secara umum para ulama sepakat bahwa sujud sahwi boleh dikerjakan sebelum salam ataupun sesudah salam, hanya saja mereka berselisih manakah yang lebih afdol.
Cara mudah untuk mengingat/menghafalkan tata cara sujud sahwi secara ringkas adalah berikut ini.
Setelah bertasyahhud akhir lalu :
Bertakbir → sujud (dengan bacaan sujud biasa) → takbir → duduk diantara dua sujud dengan duduk iftirosy (serta membaca doa duduk diantara dua sujud seperti biasa) → takbir → sujud → takbir (untuk bangkit dari sujud) dan duduk tawaruuk → salam dua kali (kanan dan kiri)
Setelah salam (selesai dari sholat) lalu : Bertakbir untuk sujud → sujud (dengan membaca doa sujud yang biasa) → takbir → duduk diantara dua sujud dengan duduk iftirosy (sambil membaca doa duduk diantara dua sujud sebagaimana biasa) → takbir → sujud kembali → takbir (untuk bangkit dari sujud) dan duduk tawarruk → salam dua kali (kanan dan kiri)
referensi: https://bekalislam.firanda.com/2991-sujud-sahwi.html