Pengurusan jenazah

Diterbitkan: 12 Februari 2023

Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.

Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:

  1. Memandikan
  2. Mengafani
  3. Menyolatkan
  4. Menguburkan

Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim, Adapun bagi mayit kafir.

  • tidak dishalatkan \*\* baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan.
  • wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad.
  • Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.

“Kafir Harbi dapat diartikan sebagai orang musyrik dan ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum muslimin”.

“Kafir Dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal negeri muslim dan mereka bisa hidup bersama dengan kaum muslimin asal menunaikan jizyah (upeti)“.


Referensi :